Advokasi Rieke 6

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Putri Bilqis, Korban KDRT yang Jadi Tersangka

Rieke Diah Pitaloka mendampingi Putri Balqis korban KDRT terhadap suaminya berinisial BB, ditahan dan dijadikan tersangka oleh polisi. Ia mendampingi Putri untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rieke Diah Pitaloka, kuasa hukum serta Putri Bilqis tiba di Polda Metro Jaya. Tanpa memberikan statement apapun, mereka langsung menuju ruangan penyidik.

Setelah waktu istirahat, kuasa hukum Putri Balqis, Indra Sihombing mengatakan kehadirannya kliennya menjalani pemeriksaan. Saat ini, kliennya masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.

“Sudah benar dijadikan tersangka, karena ini berkas di Polres Depok jadi disini masih diperiksa sebagai tersangka,” ujar Indra Sihombing kepada awak media.

Indra menerangkan kalau pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, merupakan kasus yang sama. Pasca adanya pelimpahan berkas perkara dari Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

“Ini masih dugaan, karena alat kelamin mengalami kerusakan begitu, nanti di sini didalami lagi, masih diperdalam. Itu di Polres Metro Depok jadi disini nanti diperdalam lagi,” jelas Indra.

Putri Balqis hanya meminta doa terhadap kasus dugaan KDRT tengah dihadapinya. Serta sedikit menjelaskan kondisinya, pasca mendapatkan musibah tersebut.

“Saya mohon doanya, karena sebagai perempuan sudah dilakukan, kekerasan berulang-ulang harus mempertahankan nyawa dengan cara apa. Ketika saya melakukan dan bertahan seperti ini saya disiksa dan dilaporkan balik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka juga menjelaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya, berdasarkan permintaan langsung dari Putri Balqis. Meminta dirinya untuk mendampingi korban KDRT tersebut, untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kemarin Balqis minta didampingi untuk pemeriksaan ini karena ada semacam trauma di polres Metro Depok,”paparnya.

Diah Pitaloka menambahkan kalau kasus dugaan KDRT sebenarnya telah dilakukan proses mediasi dan restorative justice (RJ). Namun prosesnya tidak berlanjut, karena Putri Balqis tidak mendatangi Polres Metro Depok.

“Pihak polisi juga melakukan proses mediasi dan Putri Balqis tidak mau hadir sehingga dianggap tidak kooperatif, makanya ditetapkan sebagai tersangka,”pungkas Diah Pitaloka.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan KDRT menimpa Putri Balqis berawal dari unggahan seorang warganet, bernama Sahara Hanum di akun Twitternya @saharahanum mengungkapkan kejadian yang menimpa kakak kandungnya bernama Putri Balqis, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Tak berselang lama, ia bersama kakaknya, Putri Balqis mendatangi Polres Metro Depok, untuk melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut. Saat itu Putri sempat dilakukan visum dan menunggu hasil dari visum tersebut.

Namun suaminya berinisial BB itu malah melapor balik istrinya ke Polres Metro Depok dan langsung dijadikan tersangka. Bahkan Putri Balqis sempat ditahan di Polres Depok selama 2 hari, sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali.

Sumber: OkeZone