Rieke Diah Pitaloka dan Data Desa Presisi 2

Rieke Diah Pitaloka Bertekad Perjuangkan Regulasi yang Payungi Data Pemerintahan Desa

AKTIVIS budaya yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menekankan pihaknya berjuang bersama para seniman birokrat di berbagai Kementerian/Lembaga menyusun karya berupa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.

Hal itu agar karya pembangunan Pemerintah Daerah terencana, terukur, dan tepat sasaran. “Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar lelayu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 sava terima dari kawan perjuangan di istana,” katanya dalam orasi budaya di pembukaan Pameran Mangsimili #4, Sketsa Cinta, karya Bambang Heras di Sangkring Art Project, Yogyakarta, Minggu (20/11).

“Tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah dan tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud,” ujar Rieke membaca isi surat tersebut.

Padahal, menurutnya, basis pemerintah daerah sesungguhnya adalah desa. Negara pun harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sangat membutuhkan Data Desa/Kelurahan Presisi agar melahirkan kebijakan yang mampu sejahterakan rakyat secara adil.

“Saya yakin, Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden seandainya tahu, pasti akan setuju pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari Desa/Kelurahan. Keberhasilan pemimpin nasional itu tidak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia, yang sudah seharusnya berbasis pada Data Desa/Kelurahan Presisi, agar dihasilkan karya seni pembangunan yang akurat dan aktual. Itulah karya seni, legacy terbesar seorang pemimpin.

Saya yakin, Yang Mulia Bapak Presiden pun mendedikasikan kepemimpinannya untuk karya seni tersebut,” ujarnya. Rieke pun bertekad terus memperjuangkan karya seni pendataan presisi tersebut harus menjadi karya norma hukum. “Untuk sebuah karya kebudayaan yang bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak ada kata mundur. Sekali layar terkembang, pantang kita mundur ke dermaga! Terima kasih kawan-kawan perjuanganku terkasih,” tutup Rieke. (RO/OL-1)

Sumber: Media Indonesia