Advokasi Rieke 1
Kasus Baiq Nuril menyita simpati publik. Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kediaman Baiq di Lombok, memberi dukungan moral. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Beri Semangat, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Rumah Baiq Nuril

Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyambangi kediaman Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (20/11). Politikus PDIP itu tiba sekitar pukul 11.00 WITA.

Rieke sengaja berangkat dari Jakarta untuk memberi dukungan moral kepada Nuril. Sesampainya di lokasi, Nuril yang telah menunggu sejak pagi langsung menyambutnya dengan pelukan. Tak ada kecanggungan.

“Sudah enggak ada air mata,” ucap Nuril spontan seraya tersenyum kepada Rieke.

Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu bermaksud memberitahukan perasaan bahagianya, karena kemarin Kejaksaan Agung meminta Kejari Mataram menunda eksekusi penahanan.

Lihat juga:Air Mata Baiq Nuril Menetes Dengar Penahanannya Ditunda

“Semangat ya!,” jawab Rieke singkat sambil tersenyum dan memegang tangan Nuril. Seakan tahu bahwa proses hukum yang panjang masih harus dijalani Nuril.

Rieke mengaku dekat dengan Nuril. Kedekatan itu bermula setelah kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Mantan Kepala SMAN 7 Mataram diproses beberapa tahun lalu.

Rieke mengaku simpati atas kasus yang menjerat Nuril karena dirinya juga seorang perempuan. Selain itu, kasus ini kerap terjadi namun hampir tidak pernah terungkap.

Kemudian ketika Nuril sudah bertatus tersangka dan ditahan di Polres Mataram, Rieke mengajukan diri menjadi penjamin bagi Nuril agar menjadi tahanan kota.

Lihat juga:Baiq Nuril Laporkan Eks Atasannya: Saya Mencari Keadilan

Selanjutnya, setelah Nuril menang di Pengadilan Negeri Mataram komunikasi keduanya masih terjalin. Namun tidak intensif dan hanya melalui sambungan telepon. Kali ini, keduanya kembali bertemu.

“Sudah bebas cuma komunikasi saja, tapi enggak bertemu,” ucap Rieke.

Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim beberapa tahun silam beredar. Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.

Beberapa waktu kemudian Imam mendesaknya Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

Lihat juga:Jokowi Baru Turun Tangan Jika Baiq Nuril Ajukan Grasi

Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.

Baiq Nuril (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)

Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga pengadilan tertinggi ini justru memutuskan bahwa Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Pihak Nuril saat ini masih menunggu salinan putusan MA untuk selanjutnya mengajukan peninjauan kembali (PK). (fri/ain)

Sumber: CNN